Kejati Riau Didemo Forum Mahasiswa & Pemuda Riau, Buntut Kasus Dugaan Nepotisme Dan Gratifikasi BRK Syariah   

Senin, 19 Juni 2023 - 17:25:14 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com | Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau geruduk Kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin siang, (19/06/2023) buntut kasus dugaan nepotisme dan gratifikasi Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

Dalam aksi tersebut, puluhan massa menuntut pemegang saham dan pimpinan BRKS agar menonaktifkan seluruh pihak yang terlibat kasus dugaan nepotisme penerimaan karyawan BRKS dan meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa kasus dugaan gratifikasi penerimaan fee ilegal dari PT Global Risk Management (GRM).

Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau, Farhan Gusmayendri menegaskan aksi ini dilakukan karena ketidaknyamanan Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau terhadap BRKS, yang mana tuntutan massa sebelumnya pada Kamis, (08/06/2023) di depan Kantor BRKS tidak dipedulikan, bahkan pihak BRKS tidak menjumpai massa aksi.

“Apabila setelah aksi kedua, BRKS masih tidak mempedulikan, maka penegak hukum harus menyampaikan kepada publik sejauh mana kasus ini sedang berjalan,” tegas Farhan Gusmayendri saat diwawancara.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang, yang datang turun menemui massa unjuk rasa, mengatakan menerima aspirasi dari rekan mahasiswa dan akan diteruskan kepada pimpinan.

“Kami meminta perwakilan mahasiswa untuk menyerahkan aspirasi dan tuntutan ke Kejati Riau yang diwakili oleh Viktor Wood,” kata Bambang kepada massa.

Dalam orasinya, Forum Mahasiswa dan Pemuda Riau melayangkan tuntutan kepada BRKS yakni menuntut pemegang saham dan pimpinan BRKS agar membuka lowongan kerja BRKS secara profesional, adil, dan transparan tanpa adanya unsur nepotisme.

Kemudian, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum agar menangkap, memeriksa, dan mengungkap kasus seluruh kepala cabang BRK atau seluruh yang terlibat yang diduga menerima suap fee ilegal dari oknum PT GRM.

Lalu, meminta pemegang saham untuk memecat komisaris utama dan seluruh direksi BRKS.

Selanjutnya, diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh Direktur Operasional, Direktur Dana, Divisi Treasury, dan pimpinan cabang utama BRKS yang telah dinilai lalai dalam menghitung kebutuhan dana yang mengakibatkan BRKS harus meminjam triliunan rupiah dengan bunga 7,75% dengan nilai kerugian diduga ratusan miliar rupiah. Untuk itu, OJK, BPK, dan Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera menangkap orang-orang yang terlibat dalam kesalahan tersebut. ***

 Laporan : Sisil

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex